Wednesday, January 15, 2020

Afiliasi adalah ? (Pengertian Afiliasi)

Afiliasi adalah ?, Afiliasi Artinya ?, Apa Pengertian Afiliasi ?, Pertanyaan tersebut mungkin saja pernah terlintas dibenak kita. 


AFILIASI adalah koneksi resmi untuk sesuatu. Untuk memiliki afiliasi untuk sesuatu yang berafiliasi dengan itu. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia "Afiliasi adalah pertalian sebagai anggota atau cabang; perhubungan : (beberapa universitas di negeri ini mempunyai - dengan universitas atau perguruan tinggi di luar negeri) dan Afiliasi Juga merupakan bentuk kerja sama antara dua lembaga pendidikan, biasanya yang satu lebih besar daripada yang lain, tetapi masing-masing berdiri sendiri; bantuan yang diberikan oleh lembaga yang lebih besar dalam bentuk personel, peralatan, atau fasilitas pendidikan."

 Pertanyaan tersebut mungkin saja pernah terlintas dibenak kita Afiliasi adalah ? (Pengertian Afiliasi)

Dalam Dunia bisnis atau marketing, Afiliasi adalah bentuk kerjasama misalkan kita  dengan perusahaan atau lembaga pemilik produk (affiliate merchant) untuk memasarkan produk mereka dan sebagai pemasar produk (affiliate marketers), kita dibayar setelah ada produk terjual. Jadi Afliasi bisa disebut juga sebagai makelar atau bahkan yang paling kita kenal dengan sebutan calo. Nah jika makelar atau calo tersebut terjun kedunia online maka bahasa modern nya bisa disebut dengan afiliasi contohnya sekarang ini banyak sekali bisnis Afiliasi online seperti Lazada, jika kita ikut serta dalam program afiliasi lazada maka kita akan mendapat bayaran atau untung dari barang yang di promosikan oleh kita terjual. Dan masih banyak lagi macam bisnis afiliasi online lainnya.

Pengertian Afiliasi Menurut Pasal 1 Angka 1 UUPM

Afiliasi Adalah Atau dapat di definisikan sebagai :
  1. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
  2. Hubungan antara Pihak dengan pegawai, direktur, ataukomisaris dari Pihak tersebut;
  3. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat  satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang  sama
  4. Hubungan antara perusahaan dengan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
  5. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Pihak yang  sama;atau
  6. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama